Itu bagus sekali sehingga orang punya tanggung jawab untuk itu. Kalau soal bibit pemerintah bisa, soal teknis Perhutani bisa, dinas bisa membantu. Ganjar menanam 101 pohon di seluruh wilayah Jateng hingga tahun 2021. Adapun pohon yang ditanam di antaranya gayam, beringin, jati, mangrove, kayu putih dan lain sebagainya. Saat ini total luas Kalautuan tanah tersebut memberi keizinan maka tidak mengapa tanah itu diusahakan. Jika tuan tanah tidak mengizinkan atau tidak mengetahuinya maka ia jatuh kepada hukum mengambil harta benda orang lain atau dipanggil sebagai Ghasb, yang didefinasikan sebagai :-. "Mengambil hak orang lain secara paksa, tanpa hak (kebenaran)" HukumTanam 3. Antaranya dijelaskan menerusi hadis Riwayat Abu Daud, tanah tersebut adalah hak mutlak ke atas pemilik asal manakala pokok yang ditanam pula hak milik penanam. Namun adalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, "Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!". ๏ปฟBerikutini, Admin mencoba berbagi info bagaimana menanam dan merawat pohon agar bisa tumbuh, berkembang dan memberi manfaat bagi alam. Berikut ini adalah tips menanam dan merawat pohon : 1. Mencari Lahan. Lahan bisa bertempat di lahan milik (halaman rumah, kebun masyarakat atau milik perusahaan/lembaga dan lahan negara, dimana kepemilikan dan PengamatIntelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Baca juga: Kapolri: 25 Personel Polri Potensial Melangar Etik Bahkan Pidana. Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen. Siapayang belum pernah ke Taman Nasional Gunung Gede Pangrango? Taman Nasional yang meliputi perkebunan teh, taman rekreasi, kawasan pendakian, hingga air terjun, itu memiliki keindahan lingkungan yang luar biasa. Secaragaris besar menurut pendapat mayoritas ulama keputusan diserahkan pada pemilik tanah (Pak Ali atau Maghsub Minhu), dengan rincian sebagai berikut: a) Menjadikan pohon dan buah miliknya, dengan mengganti biaya biji dan pemeliharaan tanaman tersebut kepada Ghosib (pak burhan). Dan ini sesuai dengan pendapat Imam Akhmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Ishaq, Imam Qosim dan Imam Abu Muhammad. MahasiswaKKN UPI Kampus Tasikmaya Kelompok 169 yang bertempat di Dusun Karangpaci, Desa Kertayasa, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran beranggotakan 9 orang terdiri dari tiga program studi yang berbeda yaitu Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD), dan Kewirausahaan melakukan penanaman dan pelestarian pohon langka Kijulang di daerah ALKAFI # 591 : HUKUM MENANAM TANAMAN DI ATAS TANAH ORANG LAIN SOALAN Saya mempunyai sebidang tanah. Tetapi tanah saya telah ditanam pokok buah-buahan Jump to. Sections of this page. Accessibility Help. Press alt + / to open this menu. Facebook. Email or phone: PERTANYAAN: Assalamualaikum ustadz.. Deskripsi masalah : Sebagaimana yang kita ketahui bersama banyak para penanam pohon (petani) misalanya si A menanam pohon yang berbuah sepeti mangga, kedongdong, pisang, semangka dan lain sebagainya berada diperbatasan tanah milik orang lain namun batangnya berada ditanah si A. tambah hari tambah bulan bahkan tambah tahun bertambah besar sehingga Sehingga ia senang jika orang lain mengalami hal serupa," ujar anggota Fraksi PKB ini. Menurut dia, hal ini berbeda dengan pelaku kekerasan seksual karena memiliki gangguan kejiwaan. Biasanya, penyimpangan yang dilakukan karena pelaku memliki masa lalu yang kelam. Rata-rata, pelaku jenis ini mengalami trauma terhadap sebuah peristiwa di masa UNTUKmenjaga kontinuitas pasokan air tanah, perlu dilakukan penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) bagian hulu agar kemampuan peresapan air meningkat. Penanaman pohon di daerah hulu DAS juga harus memperhatikan faktor kesesuaian tempat tumbuh. Jenis pohon yang ditanam bervariasi sesuai dengan pedoagroklimat serta disesuaikan dengan JIKAingin menanam tanaman di atas tanah milik orang lain, sebaiknya minta izinlah daripada tuan tanah tersebut dan membayar sewa kepadanya. Bahkan, dalam sebuah hadis yang lain, Rasulullah SAW bersabda: "Sesiapa yang tanam ditanah orang lain tanpa izin, maka dia tidak berhak mendapat apa-apa daripada tanamannya dan dia berhak mendapat upah Menanam tumbuhan adalah kegiatan menaruh bibit tumbuhan di dalam tanah dan merawatnya hingga tumbuh menjadi suatu tumbuhan baru. Menanam tumbuhan merupakan kegiatan yang berdampak baik bagi lingkungan maupun orang lain. Dampak menanam pohon bagi lingkungan. Berikut contoh kunci jawaban materi tema 3 kelas 4 mengenai dampak menanam pohon bagi lingkungan dan bagi orang lain, yakni: Antara Penanaman pohon di Kaki Gunung Gede Pangrango. PLATFORM Shopee kembali melanjutkan program #ShopeeTanamHutanIndonesia melalui permainan "Shopee Tanam" guna membantu pelestarian lingkungan. Sebelumnya program serupa dilaksanakan April tahun ini dengan aksi tanam 2.000 pohon di Hutan Kota Pesanggrahan bilangan Jakarta Selatan. ZwTA. Akibat daripada COVID-19 yang melanda kita hari ini, ramai di antara kita yang mengalami masalah ekonomi dan kewangan. Ada yang dibuang kerja dan ada juga dalam kalangan graduan yang bertungkus-lumus mencari kerja. Semuanya adalah ujian hidup yang perlu ditempuh. Disebabkan itu, ramai yang mula mengambil inisiatif sendiri untuk mengawal masalah itu. Ada yang mula berniaga kecil-kecilan sama ada secara sendiri atau menjadi dropship dan sebagainya, itu adalah sebuah permulaan yang baik untuk membantu kehidupan sendiri. Ada juga yang mula bercucuk tanam. Selain menjadikannya sebagai hobi baru bagi mengisi masa lapang, ia juga adalah untuk mencari wang poket sementara menunggu panggilan kerja. Namun, perlu diambil perhatian akan tanaman tersebut; pada tanah siapa ia ditanam. Ia bukanlah perkara yang kecil kerana ia juga melibatkan hak orang lain. Jika anda menanam pokok sawi di atas tanah orang lain tanpa meminta izin, maka ia dikira sebagai perbuatan melakukan sesuatu tanpa meminta izin. Bayangkan jika sebenarnya tuan tanah tidak meredai perbuatan anda. Jadi, perbuatan itu sudah dikira berdosa. Tuan tanah pula tidak berhak ke atas pohon-pohon yang anda tanam kerana ia bukan miliknya. Bukankah itu sudah menimbulkan masalah. Disebabkan itu, jika anda berniat ingin menanam pohon di atas tanah orang, perlulah memina izin terlebih dahulu. Beritahu dengan jelas apa sebab di sebalik perbuatan tersebut, sama ada kerana tiada tanah dan sebagainya. Jika pohon itu sudah ditanam tanpa menyedari bahawa ia sudah memasuki kawasan orang lain, berbincanglah dengan elok untuk meminta izinnya. Jika tuan tanah tidak bersetuju, maka anda perlu akur kerana ia bukan hak anda. Gunakan perbincangan dua hala agar ia boleh memberi kebaikan kepada kedua-dua pihak. Sebagaimana ada sebuah kisah yang diceritakan pada zaman nabi SAW, iaitu Maksud โ€œSamurah memiliki sederet pohon kurma yang tumbuh di kebun milik seorang Ansar. Tempat tersebut didiami oleh orang Ansar tersebut bersama keluarganya. Beliau sering memeriksa pohon-pohon kurmanya termasuk pohon yang tumbuh di tanah orang Ansar itu. Kedatangannya mengganggu dan menyebabkan orang Ansar itu merasa tidak nyaman. Orang Ansar menawarkan kepada Samurah agar menjual pohon itu kepadanya. Samurah menolak. Kemudian, dia meminta agar Samurah memindahkan pohon itu. Samurah juga menolak. Akhirnya orang Ansar itu mengadu kepada Nabi SAW. Baginda meminta kepada Samurah untuk menjual pohon itu, namun Samurah menolaknya. Baginda kemudian meminta Samurah untuk memindahkan pohon kurmanya, dia juga menolaknya. Kemudian, nabi berkata โ€œHadiahkan pohon itu kepadanya dan untukmu ada ganjaran demikian dan demikian.โ€ Baginda menyebut perkara yang disukai oleh Samurah. Samurah bagaimanapun tetap menolak dan Nabi berkata โ€œEngkau ini memang pengganggu.โ€ Nabi kemudian berkata kepada orang Ansar itu โ€œPergilah, silakan tebang sahaja pokoknya.โ€ Hadis Riwayat Abu Daud, no. 3636 Justeru, dapat difahami di sini bahawa perlu meminta izin untuk menanam pokok di atas tanah orang. Jika empunya bersetuju, maka dibolehkan. Namun, jika tidak, maka tidak boleh dilakukan dan berdosa jika masih diteruskan. Wallahu aโ€™alam. Rujukan Mufti Wilayah Kongsikan Artikel Ini Nabi Muhammad berpesan, โ€œsampaikanlah dariku walau satu ayatโ€ dan โ€œsetiap kebaikan adalah sedekah.โ€ Apabila anda kongsikan artikel ini, ia juga adalah sebahagian dari dakwah dan sedekah. Insyallah lebih ramai yang akan mendapat manafaat. Fizah Lee Merupakan seorang graduan Universiti Islam Antarabangsa Malaysia dalam bidang Bahasa Melayu untuk Komunikasi Antarabangsa. Seorang yang suka membaca bahan bacaan dalam bidang sejarah dan motivasi Hidup rukun bertetangga memang sangat indah, apalagi kita saling ingat-mengingatkan satu sama lain. Misalnya, apabila Tetangga menanam pohon di teras rumah atau ada pohon yang tumbuh sendiri yang membuat kita sebagai tetangga mencoba mengingatkannya untuk memperhatikan pohon miliknya yang mungkin dapat membahayakan orang lain serta merusak bangunan milik kita. Setelah kita mengingatkannya ternyata dia tidak mengindahkan apa yang kita ucapkan,sehingga suatu waktu pohon tersebut merusak barang di dalam halaman rumah kita serta merusak dinding rumah kita yang disebabkan kealpaan kesalahannya yang tidak merawat pohon tersebut. Oleh sebab itu karna kelalaiannya terhadap pohon yang ditanam atau tumbuh sendiri dihalaman rumahnya tanpa ada perawatan dapat diancam pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 201 Barangsiapa karena kesalahannyakealpaannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang; Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang; Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati. Oleh sebab itu, hal sesederhana yang dapat kita temui sehari-hari seperti ini ternyata dapat dihukum dengan acaman pidana. Jadi jika kita pernah melakukan hal ini, jangan dilakukan lagi yaaa. Dan seharusnya kita lebih berhati-hati dalam mengambil sikap. Sumber Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€ yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ Deskripsi Masalah Sebagaimana yang diketahui pertumbuhan beberapa tanaman seperti pisang, bambu dan sejenisnya di sebagian daerah sangat subur dan sangat mudah beranak pinak. Karena mudahnya, ketika tanaman tersebut ditanam di pinggir kebun seseorang, tidak jarang anak tanaman tersebut tumbuh di lahan milik tetangga yang terkadang hal itu dianggap mengganggu. Pertanyaan A. Sesuai dengan deskripsi masalah milik siapakah anak tanaman yang tumbuh di lahan tetangga tersebut? B. Bolehkah menanam tanaman sebagaimana deskripsi masalah, ketika hal itu berakibat mengganggu lahan milik tetangga. Asโ€™ilah dari MWCNU Kabuh A. Jawaban pertanyaan A Tetap milik pemilik pohon, namun pemilik tanah boleh menuntut pemilik pohon untuk mencabut atau memindahkan tanaman tersebut. Jika pemilik pohon tidak mau mencabut atau memindahkan tanaman tersebut maka pemilik tanah berhak mencabutnya. Referensi ุงู„ุญุงูˆูŠ ุงู„ูƒุจูŠุฑ ู„ู„ู…ุงูˆุฑุฏูŠ ู€ ุท ุงู„ููƒุฑ 7/ 304 ููŽุตู’ู„ูŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽูŠู’ู„ู ุจูŽุฐู’ุฑู‹ุง ู„ูุฑูŽุฌูู„ู ููŽู†ูŽุจูŽุชูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽูˆู‹ู‰ ุŒ ููŽุตูŽุงุฑูŽ ุบูŽุฑู’ุณู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ู„ูู…ูŽุงู„ููƒู ุงู„ู’ุจูŽุฐู’ุฑู ุŒ Terjemah Ketika ada benih hanyut terbawa banjir kemudian tumbuh di lahan orang lain, maka tanaman tersebut milik orang yang memiliki benih. ุงู„ูุชุงูˆู‰ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰ 3/ 166 ุฅู†ู’ ุงู†ู’ุชูŽุดูŽุฑูŽุชู’ ุนูุฑููˆู‚ู ุดูŽุฌูŽุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุบูŽูŠู’ุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุฃูŽุฑู’ุถูู‡ู ุฌูŽุงุฒูŽ ู„ู‡ ู…ูุทูŽุงู„ูŽุจูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ููƒู ุจูุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ุฃูˆ ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ู…ู† ู…ูู„ู’ูƒูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ุงู…ู’ุชูŽู†ูŽุนูŽ ููŽู„ูŽู‡ู ุชูŽุญู’ูˆููŠู„ูู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ู’ ู„ู… ูŠู…ูƒู† ููŽู„ูŽู‡ู ู‚ูŽุทู’ุนูู‡ูŽุง ูˆูŽู‚ูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุง ุจูู†ูŽูู’ุณูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅู„ูŽู‰ ุฅุฐู’ู†ู ุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ู„ู‡ ููŠ ุฐู„ูƒ Terjemah Apabila akar tanaman menjalar sampai ke tanah orang lain, maka pemilik tanah boleh meminta pemilik pohon untuk memindahkan atau hal itu tidak di lakukan maka pemilik tanah berhak untuk memindahkannya atau mencabutnya. B. Jawaban pertanyaan B Tidak boleh. Referensi ุงุจุงู†ุฉ ุงู„ุงุญูƒุงู… ุฌ 3 ุต 157 ุนูŽู†ู’ ุณูŽุนููŠู’ุฏู ุจู’ู†ู ุฒูŽูŠู’ุฏู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุงูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ุงู„ { ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽุทูŽุนูŽ ุดูุจู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุธูู„ู’ู…ู‹ุง ุทูŽูˆู‘ูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ุงููŠู‘ูŽุงู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุณูŽุจู’ุนู ุงูŽุฑูŽุถููŠู’ู†ูŽ } ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ Terjemah Diriwayatkan dari Saโ€™id bin Zaid RA. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda โ€œbarang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara aniaya maka kelak di hari kiamat Allah swt akan mengalunginya dengan tanah itu sampai tujuh lapis bumiโ€. HR. Muttfaq Alaih. ูู‚ู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ . ุงูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถูŽ ุงูุฐูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุงู„ููƒูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุงูŽุณู’ููŽู„ูู‡ูŽุง ุงูู„ูŽู‰ ุชูุฎููˆู’ู…ู ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ุนู ู…ูŽู†ู’ ุงูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽ ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ุณูŽุฑูŽุงุจู‹ุง ุงูŽูˆู’ ุจูุฆู’ุฑู‹ุง ูˆูŽุงูŽู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูŽูŠู’ุนู ู…ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุญูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ุงูŽูˆู’ ู…ูŽุนู’ุฏูŽู†ู ุงูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆู ุฐูŽู„ููƒูŽ ูˆูŽุงูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ููŽุฑูŽู‡ูŽุง ูˆูŽูŠูŽุจููŠู’ุนูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุดูŽุงุกูŽ ู…ูŽุงู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุถูุฑู‘ูŽ ุจูู…ูŽู†ู’ ุฌูŽุงูˆูŽุฑูŽู‡ู ููŽุงูู†ู’ ุงูŽุถูŽุฑู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ู„ูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ Terjemah Orang yang memiliki bumi, maka ia memiliki bagian bawah sampai pada dasarnya bumi. Baginya boleh melarang orang lain yang menggali terowongan, atau sumur. Dan orang yang memiliki permukaan bumi, maka ia boleh menjual apa yang ada di dalamnya yang berupa bebatuan atau bangunan, atau barang tambang. Dan baginya boleh menggalinya atau menjualnya sesuai keinginannya selagi tidak menimbulkan madlorot bagi tetangganya, jika menimbulkan madlorot maka tidak diperbolehkan. *Catatan Penjelasan di atas merupakan hasil rumuskan asโ€™ilah Bahtsul Masail V PC LBMNU Jombang pada Ahad, 1 Desember 2013 M / 27 Muharram 1435 H di MWCNU Jombang

hukum menanam pohon di tanah orang lain